Kebijakan Pembagian Keuntungan
(1) Prinsip pembagian keuntungan
Perusahaan menerapkan kebijakan pembagian laba yang berkelanjutan dan stabil. Pembagian laba harus memperhatikan imbal hasil investasi yang wajar bagi investor, menjaga keberlanjutan dan stabilitas pembagian laba, serta mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku; pembagian laba perusahaan juga harus mempertimbangkan prinsip ketersediaan dana yang wajar. Prinsip permintaan tidak boleh melebihi kisaran laba yang dapat dibagikan yang telah terakumulasi, dan tidak boleh mengganggu kemampuan perusahaan untuk terus beroperasi.
(2) Bentuk pembagian keuntungan
Perusahaan dapat mendistribusikan keuntungan dalam bentuk tunai, saham, atau kombinasi tunai dan saham. Ketika perusahaan mendistribusikan dividen, prioritas harus diberikan kepada dividen tunai. Jika suatu perusahaan memenuhi syarat untuk menerima dividen tunai, maka perusahaan tersebut harus menggunakan dividen tunai untuk distribusi keuntungan.
(3) Perusahaan umumnya mendistribusikan keuntungan sesuai dengan tahun fiskal.
Jika syarat untuk pembagian dividen tunai terpenuhi, perusahaan pada prinsipnya akan membagikan dividen tunai sekali setahun, dan juga dapat membagikan laba interim (tunai) sesuai dengan kebutuhan modal perusahaan.
(4) Syarat khusus, interval dan rasio minimum dividen tunai
● Perusahaan akan melaksanakan pembagian dividen tunai apabila kondisi-kondisi spesifik berikut terpenuhi secara bersamaan:
1. Laba yang dapat dibagikan perusahaan untuk tahun tersebut (yaitu, laba perusahaan setelah pajak setelah menutupi kerugian dan menarik dana pensiun) adalah positif;
2. Lembaga audit menerbitkan laporan audit standar tanpa kualifikasi atas laporan keuangan tahunan perusahaan;
3. Perusahaan tidak memiliki pengeluaran modal besar dalam 12 bulan ke depan. Pengeluaran modal besar mengacu pada: investasi eksternal yang direncanakan perusahaan, akuisisi aset atau aset tetap lainnya dalam 12 bulan ke depan. Pengeluaran kumulatif mencapai atau melebihi 30% dari nilai bersih perusahaan yang diaudit terakhir.
● Persentase minimum dividen tunai
Dalam hal terpenuhinya syarat-syarat dividen tunai di atas, dewan direksi perusahaan harus mempertimbangkan secara komprehensif faktor-faktor seperti karakteristik industri, tahap perkembangan, model bisnis perusahaan, profitabilitas, dan apakah ada pengaturan pengeluaran modal utama, dan pelaksanaan dividen tunai harus sesuai dengan ketentuan berikut:
1. Pengakuan tahap perkembangan perusahaan dan proporsi dividen tunai: Jika tahap perkembangan perusahaan berada pada tahap matang dan tidak ada pengaturan pengeluaran modal besar, ketika melakukan pembagian laba, proporsi dividen tunai dalam pembagian laba ini minimal harus 80%. ; Jika tahap perkembangan perusahaan berada pada tahap matang dan terdapat pengaturan pengeluaran modal besar, ketika melakukan pembagian laba, proporsi minimum dividen tunai dalam pembagian laba ini harus mencapai 40%; jika tahap perkembangan perusahaan berada pada tahap pertumbuhan dan terdapat pengaturan pengeluaran modal besar, ketika melakukan pembagian laba, proporsi minimum dividen tunai dalam pembagian laba ini harus mencapai 20%. Jika tahap perkembangan perusahaan sulit dibedakan tetapi terdapat pengaturan pengeluaran modal besar, hal tersebut dapat ditangani sesuai dengan ketentuan paragraf sebelumnya.
2. Karena tahap perkembangan perusahaan saat ini masih dalam tahap pertumbuhan, dan diperkirakan akan ada pengaturan pengeluaran modal yang signifikan, ketika perusahaan membagikan laba, proporsi minimum dividen tunai dalam pembagian laba harus mencapai 20%. Dewan direksi perusahaan wajib, sesuai dengan perkembangan bisnis perusahaan dan sesuai dengan ketentuan paragraf sebelumnya, mengubah ketentuan pasal ini mengenai tahap perkembangan perusahaan secara tepat waktu.
3. Pada prinsipnya, perusahaan wajib mendistribusikan dividen tunai sekali setahun, dan dewan direksi perusahaan juga dapat mengusulkan dividen tunai interim berdasarkan profitabilitas perusahaan.
(5) Pembagian keuntungan dengan cara lain
Apabila perusahaan beroperasi dalam kondisi baik, dewan direksi meyakini bahwa harga saham perusahaan tidak sesuai dengan skala modal saham perusahaan, dan terdapat faktor-faktor nyata dan wajar seperti pertumbuhan perusahaan dan pengenceran aset bersih per saham, serta penerbitan dividen saham bermanfaat bagi kepentingan keseluruhan seluruh pemegang saham perusahaan. Dengan tetap mematuhi ketentuan-ketentuan di atas mengenai dividen tunai, maka dapat diusulkan pembagian dividen saham atau rencana pembagian laba dalam bentuk kombinasi dividen tunai dan saham.

